Medan, CNN Indonesia —
Bocah berusia 5 tahun di Sumatera Utara berinisial APN tewas dianiaya ayah tirinya, Baginda Siregar (26) di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara. Jasad bocah itu kemudian dibuang di pinggir jalan oleh ibu kandung di Kabupaten Tapanuli Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pembunuhan terjadi pada 9 Maret 2023. Kasusnya baru terungkap pada 6 Mei 2024 setelah ibu kandung korban menyerahkan diri ke Polda Sumut.
Menurut keterangan, ibu kandung korban yang bernama Ardilla (26) bertengkar dengan suaminya di rumah mereka di Kota Medan. Pertengkaran itu disebabkan korban mengadu kepada ayah tirinya bahwa ibunya kerap video call dengan pria lain.
“Ayah tirinya emosi dan memanggil istrinya untuk menanyakan hal tersebut. Saat itu ibu korban membantah yang membuat si tersangka emosi lalu memukuli korban berulang kali, ” kata Hadi dalam keterangannya, Jumat (10/5).
Penganiayaan tersebut menyebabkan mata korban berdarah. Korban juga dibanting dan diinjak ayah tirinya.
Setelah itu, korban tak bergerak. Ardilla lantas membawa jasad korban ke kamar.
“Setelah penganiayaan itu, korban tak bergerak. Lalu ibunya sempat memberikan napas buatan. Tapi nyawa korban tak tertolong. Tubuh korban dibawa ke dalam kamar. Di situlah ayah tirinya dan ibunya merencanakan membuang jasad korban,” jelas Hadi.
Baginda dan Ardilla kemudian menyewa mobil. Ardilla juga menghubungi Raj Samjani Siregar (24), adik iparnya, untuk membantu membuang mayat anaknya.
Lalu, mayat korban dibawa menuju Tapanuli Utara. Jenazah korban dibuang di Jalan Lintas Sipirok, tepatnya di Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatas Barita. Setelah itu, ketiganya kembali ke Medan.
“Polres Taput menerima laporan penemuan mayat anak-anak yang dibuang di pinggir jalan pada Rabu, 15 Maret 2023 silam. Lalu, personel membawa mayat anak itu ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi sembari menunggu pihak keluarga,” kata Hadi.
Hadi mengungkapkan selama enam bulan ada di RS Bhayangkara Medan, mayat tersebut tak kunjung diambil keluarganya. Pihak rumah sakit akhirnya memakamkan jenazah.
Namun, pada 6 Mei 2024, Ardilla bersama mantan suaminya yang merupakan ayah kandung korban datang ke Subdit IV Renakta Polda Sumut. Ardilla mengakui perbuatannya.
“Ibu kandung korban datang ke Polda Sumut untuk menyerahkan diri. Penyidik yang mendengar pengakuan itu pun melakukan pemeriksaan dan terungkap kalau korban meninggal dunia setelah dianiaya ayah tirinya,” tuturnya.
Baginda dan Raj Samjani pun telah ditangkap dan dibawa ke Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.
(fnr/tsa)