Jakarta, CNN Indonesia

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyatakan masyarakat yang memiliki KTP Jakarta namun tengah mendapat penugasan bekerja di luar Jakarta, dikecualikan dari penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal itu disampaikan terkait dengan kritik dari eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait langkah Pemprov DKI bakal menonaktifkan NIK warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau memang ada tugas luar atau dinas tidak dinonaktifkan,” kata Kepala Dukcapil DKI Budi Awaludin saat dihubungi, Jumat (3/5).

Ia mengatakan masyarakat yang mendapat penugasan kerja di luar Jakarta harus melampirkan surat penugasan.

Surat tugas itu kemudian dibawa ke kantor kelurahan domisili.

“Cukup melampirkan tugas dinas atau tugas dari kantor bagi yang bersangkutan. Bisa datang ke kelurahan sesuai domisilinya,” ujar Budi.

Sebelumnya, Ahok mengkritik langkah Pemprov DKI Jakarta yang bakal menonaktifkan puluhan ribu NIK warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta.

Menurutnya, hal itu merepotkan masyarakat karena penonaktifan NIK bakal berimbas ke hal-hal lain.

“Contoh, Anda ditugaskan kerja di luar kota sampai enam bulan, setahun, masa Anda harus kehilangan KTP Anda di Jakarta. Betapa repotnya Anda harus mengurus semua, bank, segala hal hanya karena kamu sempat kerja,” kata Ahok dalam video di akun YouTube-nya.

Ahok menganggap kebijakan itu tidak penting. Ia menyinggung langkahnya saat memimpin Jakarta yang tidak mau mengganti nama-nama jalan di Jakarta.

“Jadi jangan merepotkan orang lah. Sama kayak dulu orang tanya saya, kenapa tidak ganti nama jalan? Kalau saya ganti nama jalan repot banget, orang musti ganti cap, surat, itu menambah biaya, menipiskan kantong orang Jakarta,” katanya.

(yoa/pmg)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *