Solo, CNN Indonesia

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak gugatan Wanprestasi yang dilayangkan anak Boyamin Saiman, Almas Tsaqibbiru Re A terhadap Wapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Putusan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Sri Kuncoro, Kamis (2/5) kemarin.

Dalam gugatannya, Almas menuntut Gibran mengucapkan terima kasih. Pasalnya, Almas telah membukakan jalan bagi Gibran sebagai cawapres di Pemilu 2024 melalui uji materi pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Uji Materi tersebut dikabulkan MK lewat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Gibran yang belum berumur 40 tahun bisa maju menjadi cawapres di Pemilu 2024.

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan putusan PN Surakarta membuktikan uji materi pasal 169 huruf q UU no 7/2017 tentang Pemilu adalah murni inisiatif dari Almas. Uji Materi tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan Gibran.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Putusan (PN Surakarta) ini membuktikan tidak ada hubungan apapun antara Mas Almas dengan Gibran,” kata Arif melalui telepon, Jumat (3/5).

Menurut Arif, putusan tersebut sekaligus membantah berbagai pihak yang menuding Almas berkomplot dengan pihak Gibran dalam putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

“Artinya skenario-skenario yang dibayangkan orang-orang itu kan tidak terbukti,” kata Arif.

Arif yang juga mantan Ketua DPC PPP itu mengatakan Almas memang mengagumi Gibran sebagai Wali Solo. Namun mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) itu tidak mengenal Gibran secara pribadi.

“Saya aja yang pernah jadi ketua partai belum pernah (ketemu gibran), apalagi Mas Almas,” katanya.

Lebih lanjut, Arif menyebut Almas tidak berencana mengajukan banding terhadap putusan PN Surakarta tersebut. Almas juga tidak berharap apapun meski telah berhasil membuka jalan bagi Gibran maju sebagai cawapres di Pemilu 2024.

“Kita juga tidak minta harapan yang tinggi-tinggi, untuk ditunjuk apapun, minta apapun. Dan umpama dikasih materi apapun, jabatan apapun, Mas Almas juga tidak mau,” katanya.

Menurut Arif, Almas mengajukan gugatan wanprestasi tersebut hanya untuk pembelajaran dalam berperkara.

“Jadi Mas Almas ini memang ingin ‘menjajal’ ilmunya,” kata Arif.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surakarta menolak seluruhnya gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas terhadap Gibran. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt di PN Surakarta. Sidang dipimpin oleh Sri Kuncoro sebagai Ketua Majelis Hakim, Mahaputra sebagai Anggota I, dan Nurhayati Nasution sebagai Anggota II.

“Majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 248.000,” kata Humas PN Solo, Bambang Aryanto, Kamis (2/5).

Dalam pertimbangannya, majelis menganggap gugatan Almas sebagai vexatious litigation. Artinya, Almas hanya bertujuan untuk mencari perhatian dari Gibran lewat gugatan wanprestasinya.

“Menurut pendapat majelis hakim, gugatan tersebut hanya bertujuan mengacau perhatian tergugat (Gibran), agar supaya memperhatikan penggugat (Almas) yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU No. 07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dg putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Bambang.

(syd/DAL)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *