Jakarta, CNN Indonesia

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut pernah memberi ancaman untuk mencopot jabatan para eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) yang tidak loyal memenuhi permintaannya.

Hal itu terungkap saat jaksa KPK Ikhsan Fernandi membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).

“Saya pernah secara tidak langsung memperoleh ancaman atau paksaan dari Syahrul Yasin Limpo, seingat saya pernah dikumpulkan bersama para eselon I lainnya di ruangan yang bersangkutan pada saat Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan dengan kalimat ‘apabila saudara-saudara tidak sejalan dengan saya silakan mengundurkan diri.’,” ujar jaksa membacakan BAP Priharso.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pemahaman saya atas penyampaian Syahrul Yasin Limpo tersebut adalah yang merasa tidak mampu untuk loyal, diminta untuk mengundurkan diri. Loyal maksudnya mampu memahami permintaan Syahrul Yasin Limpo terkait iuran yang diminta untuk kebutuhan nonbudgeter Syahrul Yasin Limpo,” sambung jaksa.

Priharso menjelaskan SYL menyampaikan hal tersebut kepada seluruh eselon I pada saat rapat ataupun ketika waktu santai.

“Momentumnya apa pada saat itu kejadiannya?” tanya jaksa.

“Biasanya kalau pagi-pagi kita coffee break, itu disampaikan beliau,” jawabnya.

Jaksa kembali melanjutkan membaca BAP Priharso.

“Kemudian ada beberapa kali pertemuan Syahrul Yasin Limpo dalam kurun waktu 2020 sampai 2022, yang bersangkutan mengumpulkan saya dan semua eselon I dan Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan di hadapan kami apabila petinggi NasDem minta eselon I semua dicopot apabila tidak mampu menyelesaikan permintaan partai, namun Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan kepada kami bahwa yang bersangkutan pasang badan dengan mengatakan bahwa selama beliau memimpin tidak ada pejabat yang dicopot sehingga membuat kami eselon I menuruti permintaan yang bersangkutan. Maksud dari permintaan partai yaitu terkait pengadaan proyek, sembako, RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura), program partai yang dibuatkan. Pernah ya?” tanya jaksa.

“Betul pernah,” kata Priharso.

Jaksa lantas mendalami saksi apakah mengetahui pemberian sembako untuk kepentingan Partai NasDem. Priharso menjawab tahu lantaran terjadi di direktoratnya.

“Kalau di eselon I yang lain pernah enggak?”

“Ada juga yang kami dengar,” ucap Priharso.

“Saya lanjutkan masih di nomor 49 di paragraf kedua. Selain itu, saya juga pernah dihubungi beberapa kali oleh Kasdi dan Muhammad Hatta terkait iuran sharing yang jumlahnya besar untuk kepentingan operasional Syahrul Yasin Limpo. Setahu saya bahasa penyampaiannya dari Kasdi ataupun Muhammad Hatta kepada saya dengan kalimat ‘Cepat ini Pak dirjen agar segera disetorkan.’ Sedangkan terkait permintaan dalam jumlah nominal yang kecil biasanya Panji Hartanto yang menyampaikan kepada almarhumah Retno Sri Hartati. Betul ya?” lanjut jaksa membacakan BAP dan mengonfirmasi kepada saksi.

“Betul,” terang Priharso.

“Saya lanjutkan di paragraf terakhir. Sekitar akhir tahun 2022 Muhammad Hatta pernah bercerita kepada saya terkait Pak Bambang Kepala Badan Karantina Pertanian yang terancam jabatannya karena tidak loyal kepada Syahrul Yasin Limpo dengan kalimat yang disampaikan oleh Muhammad Hatta kepada saya: ‘Pak, lihat itu Pak Bambang sebentar lagi diganti sama orangnya Pak Menteri.’ Saya tidak mengetahui maksud dan tujuan Muhammad Hatta bercerita kepada saya, tetapi sepemahaman saya bahwa Muhammad Hatta mencoba bermaksud mengingatkan saya secara tidak langsung agar loyal kepada Syahrul Yasin Limpo. Pada awal 2024, saya memperoleh informasi dari Pak Plt Biro atau Ibu Indri ada Keppres penetapan Pak Bambang sebagai staf ahli menteri. Keppres tersebut terbit bulan September 2022 namun Keppres tersebut ditahan oleh Zulkifli di mejanya tanpa alasan yang seharusnya. Berdasarkan aturan berlaku Keppres tersebut terbit, Bambang menjadi staf ahli namun kenyataannya Bambang tetap pada jabatan Badan Karantina Pertanian sebagaimana perubahan nomenklatur menjadi Badan Karantina Indonesia pada September 2023. Saya tidak tahu apa yang terjalin antara Pak Bambang dengan Syahrul Yasin Limpo sehingga Pak Bambang statusnya masih sebagai Kepala Badan Karantina Pertanian. Benar ini?” lanjut jaksa mengonfirmasi.

“Betul. Jadi, kami mengetahui Pak Bambang menjadi staf ahli menteri sejak kami ditunjuk sebagai Plt Sekjen Kementan. Jadi, ada dokumen bahwa Pak Bambang ternyata sejak bulan September 2022 sudah ada Keppres staf ahli menteri. Di Keppresnya itu diberhentikan sebagai Kepala Badan Karantina dan ditunjuk sebagai staf ahli menteri,” tutur Priharso.

“Tapi tidak dilaksanakan setahu saksi?” tanya jaksa mendalami.

“Tapi tidak dilantik,” imbuhnya.

Baca di halaman selanjutnya >>>






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *