Jakarta, CNN Indonesia —
Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengusulkan perubahan atas jangka waktu maksimal pencegahan orang bepergian ke luar negeri.
Usulan perubahan itu tercantum dalam RUU Keimigrasian pasal 97 ayat 1. RUU tersebut mengusulkan jangka waktu pencegahan orang bepergian ke luar negeri menjadi maksimal selama 1 tahun.
“Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan hanya dapat diperpanjang paling lama 6 bulan,” bunyi usulan perubahan pasal tersebut dalam rapat panitia kerja Baleg DPR RI tentang penyusunan RUU Keimigrasian di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (15/3).
Tim Ahli Baleg DPR menjelaskan usulan perubahan itu didasarkan atas putusan MK nomor 64/PUU/IX/2011.
Ia menjelaskan Undang-undang keimigrasian eksisting yang tak membatasi jangka waktu pencegahan ke luar negeri dinilai MK menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kata setiap kalinya itu menyebabkan menurut Mahkamah Konstitusi tidak berkepastian hukum karena nanti bisa menyebabkan hak seseorang untuk keluar masuk atas wilayah negaranya menjadi terhambat,” jelas dia.
“Itu pertimbangan di dalam putusan MK no.64/PUU/IX/2011. Sehingga dibatalkan bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” sambungnya.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 pasal 97 ayat 1 atau UU Imigrasi saat ini, belum diatur jangka waktu maksimal pencegahan orang tertentu ke luar negeri.
UU tersebut hanya mengatur jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang setiap kali selama 6 bulan.
“Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan,” bunyi pasal tersebut.
(mab/kid)