Jakarta, CNN Indonesia

Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur pihak imigrasi tak lagi dapat menolak orang untuk kepentingan penyelidikan bepergian ke luar negeri.

Usulan perubahan tersebut terungkap dalam rapat panitia kerja Baleg DPR RI tentang penyusunan RUU Keimigrasian di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (15/3).

Dalam usulan perubahan RUU Keimigrasian pasal 16 ayat 1 huruf b, orang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Di dalam RUU pasal 16 ayat 1, pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut (huruf) b diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” kata anggota Tim Ahli Baleg DPR, Widodo, saat membacakan naskah usulan RUU dalam rapat pantiia kerja Baleg tersebut.

Sebagai informasi, dalam UU Keimigrasian yang berlaku saat ini, pihak imigrasi berwenang untuk menolak orang dalam kepentingan penyelidikan dan penyidikan bepergian ke luar negeri.

Widodo menjelaskan penghapusan frasa penyelidikan dalam RUU keimigrasian ini didasarkan atas putusan MK nomor 40/PUU/IX/2011.

“Jadi frasa penyelidikan dibatalkan oleh MK, karena dalam keterangan pertimbangan MK menyatakan bahwa orang yang dalam proses penyelidikan belum tentu dilakukan penyidikan,” kata Widodo.

“Mahkamah berpendapat frasa (penyelidikan) itu bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jadi perubahan pasal 16 ini hanya mengikuti bunyi letterlijk dari putusan MK no 40 tahun 2011,” sambungnya.

(mab/kid)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *