Jakarta, CNN Indonesia

Mahkamah Agung (MA) mengeklaim telah melakukan rotasi dan seleksi ketat asisten hakim agung menyusul kasus suap yang menjerat Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suharto menyebut upaya itu merupakan salah satu dari 14 strategi terkait dengan aparatur peradilan.

“Diadakan rotasi supaya ada mekanisme pembersihan untuk jabatan-jabatan tertentu dilakukan seleksi ada SK KMA 349,” kata Suharto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Karana yang paling bersentuhan dengan para Yang Mulia Hakim Agung itu adalah asisten dan staf-staf aparatur peradilan yang berhubungan langsung dengan para Yang Mulia,” imbuhnya.

Suharto menyebut MA melakukan seleksi ketat terutama mengkaji profil asesmen hingga Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dengan demikian, harapannya asisten yang berada dekat hakim agung merupakan sosok aparatur peradilan maupun hakim asisten yang berintegritas dan bertanggung jawab.

Step by step ke depan Insya Allah Mahkamah Agung akan menjadi lebih baik seperti harapan publik,” ujar Suharto.

Hasbi Hasan merupakan Sekretaris MA yang tersandung kasus suap pengurusan perkara. Ia diberhentikan sementara dari jabatannya alias nonaktif sejak 13 Juli 2023.

Belakangan, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Hasbi dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.

Hasbi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hasbi pun menyatakan banding setelah mendengarkan pembacaan putusan, Rabu (3/4) lalu. Dengan demikian, kasusnya pun akan kembali diperiksa oleh majelis hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding karena keberatan Hasbi Hasan hanya divonis dengan pidana enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa KPK yang ingin Hasbi dihukum dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Adapun dalam kasus ini, Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen WIKA Beton terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

(khr/isn)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *