Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga pelaku penyelundupan 125 ribu benih bening lobster senilai Rp25 miliar.
Kasubditgakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan penangkapan ketiga tersangka itu dilakukan di dua lokasi yang berbeda di wilayah Jambi, pada Jumat (10/5) kemarin.
Donny mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi terkait rencana penyelundupan benih bening lobster di wilayah Mendalo Darat, Muaro Jambi.
Berbekal informasi itu, Charles mengatakan tim gabungan Baharkam Polri bersama Ditpolair Polda Jambi langsung bergerak ke lokasi dan menangkap satu pelaku berinisial AD.
“Seorang tersangka inisial AD berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 7 boks styroform yang berisi 35 ribu benih lobster dan 1 unit mobil jenis Avanza,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5).
Setelahnya, Donny mengatakan tim gabungan melakukan pengembangan di area sekitar lokasi dan menangkap dua pelaku lainnya berinisial ATH dan A di sebuah tempat parkir minimarket.
Dalam penangkapan kedua tersebut, ia menyebut pihaknya turut menyita barang bukti berupa 17 boks styroform yang berisikan 90.684 ekor benih lobster dan 1 unit mobil jenis Toyota Innova.
“Perlu diketahui bahwa, Jarak antara TKP pertama dan TKP kedua sekitar 1 KM, dan tim yang menangkap adalah tim yang sama yaitu Tim Gabungan Polri dan KKP,” jelasnya.
Lebih lanjut, Donny mengatakan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp25 miliar. Pasalnya, kata dia, asumsi harga pasaran setiap benih lobster diperkirakan mencapai Rp200 ribu-250 ribu.
Di sisi lain, Donny mengatakan seluruh benih bening lobster yang berhasil disita tersebut akan kembali dilepaskan oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di wilayah Jambi.
“Benih lobster dilepasliarkan oleh PSDKP di lokasi atau habitat yang cocok untuk perkembangbiakan lobster di wilayah Jambi. Proses pelepasan ini juga sudah dilakukan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Donny mengatakan ketiga pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.
(tfq/sfr)