Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mempertanyakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, sebagaimana termuat dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.

“Jurnalistik harus investigasi, masa dilarang? Jurnalistik harus terus berkembang karena tuntutan masyarakat juga berkembang,” ujarnya di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (14/5).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada draf RUU Penyiaran, terdapat salah satu poin yang menyatakan larangan penayangan ekslusif jurnalistik investigasi. Budi menyampaikan draf RUU tersebut hingga saat ini masih terus dibahas di DPR RI.

“UU penyiaran lagi digodok,” kata dia.

Dalam pasal 56 ayat 2 RUU Penyiaran menyatakan selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai isi siaran dan konten siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian, rokok, penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat.

Kemudian, penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan. Konten yang mengandung unsur mistik. Konten yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender. Konten pengobatan supranatural, dan beberapa larangan lain.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan menolak revisi UU Penyiaran yang saat ini masih bergulir di DPR RI tersebut.

“AJI menolak. Pasal-pasalnya banyak bermasalah. Jadi kalau dipaksakan akan menimbulkan masalah,” kata Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana di Jakarta, Rabu (24/4).

Dia pun menyarankan jika UU itu harus direvisi, sebaiknya dilakukan oleh anggota DPR periode selanjutnya, bukan periode saat ini. Alasannya, waktu periode mereka tinggal beberapa bulan lagi, sementara RUU tersebut masih dibutuhkan pembahasan yang lebih mendalam.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Sufmi Dasco Ahmad telah menerima laporan terkait kritik terkait RUU Penyiaran. Menurut Dasco, Komisi I yang membahas RUU itu masih meminta waktu untuk melakukan konsultasi penyempurnaan RUU tersebut.

Politikus Partai Gerindra itu memahami bahwa produk jurnalisme investigasi dijamin undang-undang. Dia menyatakan akan terus berkonsultasi untuk mencari jalan tengah agar tidak merugikan berbagai pihak.

“Mengenai investigasi kan ya namanya juga hal yang dijamin UU. Ya mungkin kita akan konsultasi dengan kawan-kawan bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik, haknya tetap jalan, tetapi impact-nya juga kemudian bisa diminimalisir,” katanya.

(Antara/pmg)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *