Jakarta, CNN Indonesia —
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra berbeda sikap terkait wacana penambahan jumlah kursi menteri dalam kabinet dengan merevisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Peluang revisi UU itu menguat seiring wacana penambahan jumlah kementerian menjadi 40 di bawah pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. UU 39/2008 membatasi jumlah kementerian maksimal 34 kursi.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan kementerian dibentuk untuk mencapai tujuan politik bernegara, bukan justru mengakomodir semua kekuatan politik pendukung pemerintah.
Ia berpendapat UU Kementerian yang berlaku kini masih visioner dan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan global di tengah kondisi ekonomi dan politik yang tak menentu.
“Kementerian negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik,” kata Hasto di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Sementara itu, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani membuka peluang revisi UU 39/2008 sebelum Prabowo-Gibran dilantik sebagai presiden dan wapres pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Muzani berpendapat UU Kementerian Negara sejatinya lentur dan tidak membatasi jumlah kursi menteri. Menurutnya, ketentuan itu bisa membatasi Prabowo sebagai presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
Muzani menyebut setiap masa memiliki tantangan yang berbeda. Begitupun presiden dengan kebijakan yang berbeda-beda pula.
“Masalahnya nomenklatur dari pemerintahan itu selalu berbeda dan tantangan programnya juga berbeda,” ujarnya.
Muzani lantas menyinggung perubahan nomenklatur kementerian pernah dilakukan saat transisi pemerintahan dari Megawati Sukarnoputri ke Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Apakah dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum. Tetapi karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda, itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel,” katanya.
(mnf/fra)