Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengkritik dasar Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentangĀ Kementerian Negara yang mulai dibahas.
RUU Kementerian Negara resmi diusulkan meski tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024. RUU itu berstatus kumulatif terbuka karena revisinya didasarkan pada putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.
Meski putusan itu hanya mengamanatkan soal legalitas wakil menteri yang dinilai bertentangan dengan UUD, Baleg DPR membuka usulan untuk merevisi pasal lain, salah satunya soal aturan batas maksimal jumlah kementerian sebanyak 34 yang belakangan didorong Partai Gerindra.
Dalam rapat perdana Baleg hari ini, aturan batas maksimal juga telah resmi diusulkan. Dalam rapat mengemuka, aturan batas maksimal jumlah kementerian yang diatur pada Pasal 15, telah diusulkan untuk diubah.
Dalam draf terbaru, DPR mengusulkan mengganti bunyi pasal tersebut sehingga jumlah kementerian tak lagi dibatasi melainkan sesuai kebutuhan.
“Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata Tim Ahli Baleg DPR saat membacakan naskah usulan RUU.
Guspardi mempertanyakan dasar revisi RUU tersebut baru diajukan saat ini. Padahal, amanat MK lewat putusannya agar DPR merevisi UU Kementerian telah dikeluarkan sejak lama.
“Saya masuk di DPR ini baru 2019, yang ingin saya tanyakan dan ini tentu akan menjadi perdebatan pula di publik nantinya, kenapa sejak 2011 itu tidak ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR,” katanya dalam rapat.
Guspardi mengaku ingin mendapat jawaban tegas soal itu. Dia tak ingin Revisi UU Kementerian memang sengaja dilakukan seiring wacana pemerintahan Prabowo Subianto ke depan akan menambah jumlah kementerian.
“Mudah-mudahan jawaban yang terang-benderang, bukan dikarenakan kondisi objektif di mana pada hari ini ada terkesan bahwa pihak pemerintah yang akan dipimpin oleh Pak Prabowo itu sudah terkesan akan menjadikan kementerian itu tadinya 34 menjadi 40 dan itu bukan karena itu asalannya, tolong juga dijelaskan,” katanya.
Usai rapat, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas beralasan bahwa pihaknya tak bisa menyortir satu par satu putusan MK yang mengamanatkan revisi UU. Dia menyebut telah menegaskan Badan Keahlian DPR untuk mencermati setiap putusan MK yang memberi amanat perubahan atau revisi UU.
Dia menganggap revisi UU Kementerian Negara yang bersamaan dengan wacana penambahan jumlah kementerian hanya kebetulan.
“Jadi UU yang diputuskan oleh MK dan dibatalkan dan yang lain itu banyak sekali. Sehingga kami diberi daftar, kami menugaskan kepada badan keahlian mana nih daftar yang sudah, karena yang memeriksa putusan kan bukan sedikit. Tenaga ahli kami tugaskan untuk melihat salah satunya adalah UU Kementerian Negara,” katanya.
(thr/pmg)