Aceh, CNN Indonesia

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memastikan tidak ada bakal calon Gubernur Aceh yang maju lewat jalur independen untuk bertarung di Pilkada 2024.

Hal itu diketahui setelah bakal pasangan calon perseorangan atas nama Said Syahrizal dan Said Amir Azan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KIP Aceh. Pasangan ini satu-satunya yang mendaftar lewat jalur independen.

KIP Aceh adalah bagian dari KPU yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi ini diberi wewenang oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di Aceh. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Muhammad Sayuni mengatakan, pasangan itu mendaftar pada detik-detik penutupan. Saat berkasnya diperiksa mereka kekurangan jumlah dukungan.

Mereka hanya menyertakan 158.197 dukungan KTP yang tersebar pada 23 kabupaten/kota di Aceh. Sementara syarat minimal dukungan untuk calon Gubernur Aceh yaitu sebanyak 165.476 dengan sebaran pada 12 Kabupaten/Kota, hal ini sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 8 Tahun 2024.

“KIP Aceh telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada penyerahan dukungan tersebut, KIP Aceh memberikan status dikembalikan,” kata Sayuni kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/5). 

“Dengan demikian jumlah calon perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 nihil,” lanjutnya. 

Jadwal penerimaan penyerahan dukungan calon independen telah dimulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Selama periode itu hanya ada satu bakal pasangan calon perseorangan yang telah mengajukan permohonan akses SILON Pilkada dan menyerahkan dukungan secara fisik atau hard copy.

Namun pasangan itu dinyatakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berkasnya dikembalikan. Sayuni mengatakan dalam aturan di Pilkada 2024 tidak ada masa perbaikan.

“Dalam aturan memang tidak ada masa perbaikan,” kata Sayuni.

Dengan demikian, Sayuni kembali menegaskan tidak ada pasangan independen bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh di Pilkada 2024 untuk melaju ke tahapan selanjutnya.

Pada Pilgub Aceh 2017 lalu, ada tiga pasangan calon yang bertarung di Pilkada lewat jalur independen mereka masing-masing yaitu pasangan Zakaria Saman-Alaidinsyah, Zaini Abdullah – Nasaruddin dan Abdullah Puteh – Sayed Mustafa Usab.

(dra/wis)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *