Jakarta, CNN Indonesia —
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio memperingatkan para debt collector (DC) tak mengadang dan menarik kendaraan saat berada di jalan.
Hal tersebut Probo sampaikan merespons kasus debt collector mengadang dan berupaya menarik paksa mobil seorang warga di Yogyakarta pada Senin 6 Mei lalu.
“Tidak boleh menghadang di tengah jalan, itu kewenangan penyelidik atau penyidik sesuai UU. Kalau mau mengklarifikasi, saat dia (debitur) berhenti, sampaikan secara santun atau di rumahnya. Tunjukkan tanda pengenal dan bawa sertifikat fidusia,” kata Probo kepada wartawan di kantornya, Sabtu (11/5)
Probo menyebut kasus dugaan perampasan mobil yang sempat viral di media sosial ini berakhir damai. Menurutnya, para debt collector sudah meminta maaf kepada pemilik mobil yang berdomisili di Sumenep, Madura, lewat panggilan video kemarin.
Probo menegaskan tidak ada pembenaran terhadap sikap debt collector yang menghadang atau merampas kendaraan karena penarikan kendaraan sudah diatur dalam UU Fidusia.
Perampasan kendaraan yang bisa masuk ke dalam ranah pidana, menurut Probo, tidak sampai terjadi dalam peristiwa ini karena pemilik mobil mampu membuktikan bahwa kendaraan roda empat kepunyaannya dibeli melalui sebuah dealer di Bondowoso, Jawa Timur. Bukan lewat perusahaan pembiayaan atau finance secara kredit.
Menurut Probo, upaya penarikan oleh enam orang debt collector itu didasarkan pada surat kuasa dari perusahaan pembiayaan karena terjadi macet 11 bulan pembayaran angsuran.
Namun, di lain sisi para debt collector tak mengetahui tentang adanya indikasi BPKB ganda, di mana sebenarnya pihak finance juga telah dimintai keterangan oleh Polda Jawa Timur untuk langkah penyelidikan.
Probo menjelaskan BPKP pertama dipegang oleh pemilik kendaraan, satu lagi dipegang perusahaan pembiayaan di Denpasar.
“Karena ada ketidaktahuan, ada miss antara pemberi kuasa (penarikan kendaraan) dari salah satu finance di Denpasar, tidak memberitahukan secara jelas (kepada DC) bahwa mereka sudah dimintai keterangan tentang BPKB ganda itu,” jelas Probo.
“Akhirnya, mereka (pemilik kendaraan dan DC) saling memaafkan, tidak ada laporan polisi karena peristiwa pidananya belum terjadi,” sambungnya.
Sementara kelompok penagih hutang alias debt collector telah meminta maaf kepada pemilik mobil beserta segenap warga Yogyakarta yang merasa tidak nyaman dengan tindakan para DC berupaya menarik paksa kendaraan, Senin (6/5) lalu.
“Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Yogyakarta, terlebih untuk Sri Sultan Hamengku Buwono (Gubernur DIY). Kami minta maaf ke pihak pembawa unit (kendaraan). Kami berharap kami lebih profesional ke depannya,” kata Heru, selaku ketua tim DC saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (11/5).
Peristiwa ini mencuat setelah berbagai unggahan viral pada Facebook dan X (Twitter) mengungkap soal peristiwa dugaan penipuan bermodus penarikan kendaraan oleh DC di Yogyakarta. Dalam video beredar, tampak dua kelompok terlihat adu mulut.
Pengunggah bercerita saudaranya nyaris jadi korban dugaan aksi premanisme oleh sekelompok DC saat ia dan keluarga berada di Yogyakarta, Senin (6/5) kemarin.
Si pengunggah menyebut kala itu kendaraan saudaranya dihadang oleh dua mobil dan dua sepeda motor yang ditumpangi beberapa orang berlagak preman. Seorang dari mereka kemudian menggedor kaca mobil dan meminta saudara pengunggah untuk turun dari kendaraan.
“Saat saudara saya keluar mobil, mereka menyodorkan beberapa tunggakan, berniat untuk menarik paksa mobil saudara saya yang dinaikinya tersebut, padahal mobil tersebut bukan didapat dari leasing, melainkan dari pembelian kepada pemilik showroom di daerah Kota Bondowoso dengan BPKP dan faktur STNK atas nama Hamidah,” tulis akun itu.
Satreskrim Polresta Yogyakarta yang telah turun tangan memastikan nihil tindak pidana dalam peristiwa ini. Upaya penarikan kendaraan dimungkinkan karena pihak DC tak mengetahui soal penyelidikan dugaan kasus BPKB ganda oleh Polda Jatim.
(kum/fra)