Jakarta, CNN Indonesia

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang dugaan tindakan asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), pada akhir Mei ini.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan perkara itu sudah diregister, artinya sudah siap untuk disidangkan.

“Kasus di PPLN Belanda yang dugaan asusila itu sudah lolos verifikasi material. Tinggal menunggu jadwal persidangan,” ujar Heddy dalam acara publikasi sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta, Rabu (8/5).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, jelas Heddy, terdapat 90 perkara yang siap untuk disidangkan DKPP. Ia menyebut antrean perkara itu diperkirakan bisa selama 3-4 bulan. Oleh karenanya, perkara ini pun diprioritaskan penanganannya.

“Karena ini perkara jadi perhatian publik, DKPP akan memprioritaskan untuk penanganan perkara ini. Juga untuk memberi kepastian hukum bagi pengadu dan teradu. Kemungkinan akan kita sidangkan di akhir Mei,” jelas Heddy.

“Tanggalnya belum kita pastikan, tapi kita jadwalkan tidak sampai lewat pada bulan Mei. Sekarang ini kan tanggal 9 ya, kira-kira 3 mingguan lagi lah. 2 atau 3 minggu lagi,” tambah dia.

Digelar tertutup

Heddy mengatakan teknis persidangan akan digelar secara tertutup. Hal itu tidak terlepas dari permintaan pengadu serta hukum acara DKPP dalam penanganan perkara dugaan asusila.

“Kalau tidak diminta (digelar tertutup) pun memang hukum acara DKPP juga mewajibkan perkara-perkara yang dugaan asusila itu dilakukan persidangan tertutup. Sudah berkali-kali kita lakukan persidangan untuk perkara ini,” kata Heddy.

Awak media juga bertanya apakah perbuatan berulang akan turut menjadi pertimbangan dalam memutuskan sanksi.

Adapun Heddy menjelaskan perkara ini mesti diperiksa terlebih dahulu untuk melihat apakah aduan perkara ini terbukti atau tidak.

“Ya kan belum diperiksa terbukti dan tidaknya. Diperiksa dulu dong terbukti atau tidaknya, kan baru pengaduan. Nanti kita lihat deh terbukti dan tidaknya pengaduan itu. Namanya juga pengaduan, belum tentu benar juga kan,” tutur Heddy.

“Teman-teman sekali lagi harus menjaga, menghargai juga. Kalau dalam istilah hukum pidana, yang namanya praduga tak bersalah, tapi ini kan bukan pidana ya, itu harus dijaga juga, dijaga maruah masing-masing, itu saja,” imbuh dia.

Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP buntut dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.

Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/4) sore.

“Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” terang kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di DKPP.

Aristo menjelaskan beberapa barang bukti yang dilampirkan dalam laporan itu, yakni bukti percakapan hingga foto-foto.

Menurut dia, Hasyim melakukan upaya pendekatan terhadap korban sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024. Keduanya sempat bertemu di Indonesia dan luar negeri.

Meski terpisahkan jarak, terang dia, Hasyim berupaya aktif untuk mendekati petugas PPLN tersebut.

Aristo mengatakan petugas PPLN itu memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 karena merasa dirugikan.

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani mengatakan Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan berbagai fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuannya tersebut.

“Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” jelas dia.

Ia mengaku tidak ada kepentingan politik dalam pelaporan ini. Dia menjelaskan bahwa laporan baru diajukan saat ini karena takut mengganggu tahapan pemilu. Oleh karena itu, laporan baru diajukan setelah pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan.

“Karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunannya membuat ini kan enggak sederhana, barulah kita putuskan untuk melaporkan sekarang tapi patut dicatat tidak ada kepentingan politik praktis apapun di sini selain kepentingan korban,” katanya.

Atas perbuatannya, Hasyim diduga melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c Jo Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e Jo Pasal 12 huruf a Jo Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f Jo Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria meminta agar DKPP memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asyari dari Ketua sekaligus Anggota KPU.

Hal itu dilakukan agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang.

“Sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan teradu. Khususnya mengingat Sanksi Peringatan Keras Terakhir yang telah diterima teradu dalam perkara serupa tidak menghalangi teradu untuk kembali melakukan pelanggaran dengan klien kami sebagai korbannya,” ucap Maria.

(pop/isn)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *