Jakarta, CNN Indonesia —
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal melakukan penegakan hukum terhadap juru parkir liar yang berada di minimarket. Mereka akan disidang secara langsung di lokasi kejadian.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan juru parkir liar yang memaksa pengunjung membayar biaya parkir di minimarket masuk ke ranah tindak pidana ringan.
“Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat,” kata Syafrin di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Syafrin menegaskan bahwa tempat parkir di minimarket merupakan fasilitas umum yang disiapkan untuk para pelanggan, sehingga mereka tidak dikenakan biaya alias gratis.
“Oleh sebab itu siapapun yang kemudian memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat itu harus dilakukan tindakan tegas dan ini yang akan kami lakukan,” ujarnya.
Syafrin menyampaikan penindakan terhadap juru parkir liar di minimarket akan mulai dilakukan pada pekan depan.
“Saat ini kita masih dalam tahap diskusi dan koordinasi. Setelah ini minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan,” tuturnya.
Isu parkir liar kini tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial. Warganet mempermasalahkan keberadaan juru parkir liar lantaran mereka beroperasi di tempat yang semestinya gratis untuk tempat parkir.
Ada pula warga yang mengeluhkan, tukang parkir ini tak terlihat saat kendaraan datang, namun muncul dan minta bayaran saat pengunjung akan pulang. Tak jarang mereka mendapat julukan tukang palak.
(lna/DAL)