Surabaya, CNN Indonesia —
Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono mengaku menugaskan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo setelah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ditahan KPK sebagai tersangka korupsi pemotongan dana BPPD Pemkab Sidoarjo, Selasa (7/5).
Adhy mengatakan setelah resmi ditahan KPK, secara otomatis jabatan Muhdlor sebagai bupati pun langsung nonaktif. Adhy mengatakan Wakil Bupati Sidoarjo Subandi ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo saat ini.
“Karena sesuai dengan Undang-Undang 23 [Tahun 2014] bahwa untuk bupati, wali koya, gubernur, Wakil Gubernur, yang mendapat proses hukum dan menjadi tersangka kemudian dalam 1×24 jam ditahan, maka yang bersangkutan tidak boleh menjabat atau menjalankan penyelenggaraan negara,” kata Adhy di Kota Batu, Selasa (7/5).
Lebih lanjut, Adhy akan menandatangani surat tugas Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, Rabu (8/5) besok. Hal ini, kata dia, sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Mungkin besok kita terbitkan. Kita sudah siap semuanya,” ucapnya.
Dasar hukum penunjukan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo ini diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi Plt (Bupati), kalau enggak ada, baru kita cari yang lain,” ujar Adhy.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kemarin, Wakil Bupati Subandi memastikan pelayanan di Pemkab Sidoarjo tetap berjalan dan tak terdampak oleh proses hukumnya yang sedang dihadapi Gus Muhdlor.
“Belum [tahu soal penunjukkan Plt]. Pelayan Pemkab Sidoarjo tetap berjalan dengan baik, tidak terganggu dengan status bupati,” kata Subandi.
Sebelumnya, pada Selasa lalu, KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan suap dana insentif. Gus Muhdlor ditahan untuk 20 hari pertama.
Upaya paksa itu dilakukan tim penyidik KPK setelah memeriksa Gus Muhdlor sekitar kurang lebih 6,5 jam.
Status tersangka Muhdlor in ditetapkan KPK, setelah penyidik melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat bukti lain.
(frd/kid)