Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan suap dalam pengembangan perkara yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, mereka ialah eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara Imran Jacub.
Muhaimin Syarif sempat menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra Maluku Utara. Namun, pada Januari 2024, dia dicopot dari jabatannya. Posisi Syarif kemudian digantikan Sahril Tahir.
Sahril menggantikan Muhaimin Syarif berdasarkan SK dengan nomor 01-0003/Kpts/DPP-Gerindra/2024 tentang Susunan Personalia DPD Partai Gerindra Maluku Utara
“Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), diperoleh infomasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (6/5).
“Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” imbuhnya.
Ali menjelaskan tim penyidik saat ini tengah mengumpulkan alat bukti untuk selanjutnya dapat memaparkan lengkap perbuatan para tersangka kepada publik.
“Update dari penyidikan ini akan kami sampaikan bertahap,” ucap Ali.
Sebelumnya, Muhaimin Syarif pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gani Kasuba. Ia dikonfirmasi di antaranya terkait dengan penggeledahan tim penyidik KPK di rumah kediamannya di Pagedangan, Tangerang, awal Januari lalu.
CATATAN REDAKSI: Berita ini mengalami perubahan judul pada Selasa 7 Mei 2024 pukul 15.39 WIB.
(ryn/DAL)