Yogyakarta, CNN Indonesia —
JS, dosen Teknik Geologi Fakultas Teknologi Mineral UPN Veteran Yogyakarta angkat bicara perihal surat pernyataan permohonan maaf menyangkut dirinya yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswi di kampusnya.
JS mengklaim apa yang tertulis di surat permohonan maaf itu tidak sepenuhnya benar. Surat itu sendiri, menurutnya, dibuat dan disusun oleh Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta dan penjabat wakil rektor II saat itu.
“Kalimat itu sebenarnya bukan saya yang membuat, yang membuat adalah ketua PPKS dan warek (wakil rektor) II,” kata JS saat dihubungi, Selasa (7/5).
JS menerangkan kronologi versinya. Peristiwa itu bermula ketika ada 16 mahasiswa tingkat akhir dari Fakultas Teknologi Mineral, termasuk korban yang belum lulus. JS menjadi dosen pembimbing agar belasan mahasiswa itu bisa segera menyelesaikan studi, sehingga terhindar dari drop out (DO).
“Terus saya panggil 16 orang itu untuk ke ruangan saya, kemudian saya sebenarnya menyayangi dia (korban) untuk segera lulus. Saya rangkul ya. Nah, tapi ternyata dia tidak berkenan, saya rangkul, saya sikep gitu, tidak berkenan, bahwa itu adalah pelecehan kalau (menurut) dia itu,” ujarnya.
JS memastikan, hal itu dilakukan untuk menyemangati para mahasiswa bimbingannya dan tidak hanya dilakukan ke korban saja. Namun dirinya mengakui bahwa apa yang ia lakukan itu tanpa persetujuan mahasiswinya.
Pada akhirnya, JS bersedia bertemu dan meminta maaf langsung kepada korban. Atas kesepakatan JS bersama wakil rektor II dan pihak PPKS, surat pernyataan itu pun dibuat dengan maksud agar permasalahan ini tak berlarut-larut hingga mencoreng nama instansi perguruan tinggi.
Kata JS, hasil kesepakatan sewaktu itu adalah surat hanya untuk kalangan internal. Dia tak menyangka jika surat permohonan maaf itu pada akhirnya malah diunggah ke media sosial oleh Satgas PPKS.
Dia juga tidak mengira sanksi yang dijatuhkan kepadanya bakal seberat itu. Padahal, klaim dia, kesepakatannya dia hanya tak diperkenankan membimbing mahasiswa S1.
JS yang sebenarnya punya waktu 14 hari untuk menyanggah itu pun tak bisa berbuat banyak, tatkala dia diminta menandatangani surat pernyataan permohonan maaf dengan sanksi yang sudah ditetapkan sesuai keputusan rektor.
“(Sanksi) sampai seberat ini, saya bilang gitu. (Dijawab wakil rektor II) tapi kan ini hanya kasus untuk internal, biar segera selesai permasalahannya pak, nanti malah instansi kita kena. Tapi dengan disebarkan, wah instansinya juga kena. Katanya intenal, malah diupload di IG (Instagram),” ucapnya.
“Terus alasannya dalam 14 hari nggak menyanggah, dikira sudah menerima, bukan begitu. Alasannya ini sudah menjadi keputusan rektor, nggak bisa diubah. Tapi, sebenarnya nggak seperti itu, saya nggak sejelek itu,” sambungnya.
JS pun kini meminta pertanggungjawaban pihak Satgas PPKS yang telah mengunggah surat pernyataan permohonan maaf itu. Dia menuntut nama baiknya dipulihkan, karena baginya tidak mungkin ia mencoreng namanya sendiri setelah 30 tahun berkarier sebagai pengajar.
“Nah ini sudah saya WA, telepon nggak diangkat, dia mungkin ketakutan. Yang saya tuntut justru dia, kenapa upload di IG, bersihkan nama saya di seantero Indonesia,” tutupnya.
Sebelumnya, seorang dosen Teknik Geologi Fakultas Teknologi Mineral UPN Veteran Yogyakarta berinisial JS mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap salah seorang mahasiswi di kampusnya. Ia pun membuat surat permohonan permintaan maaf yang kemudian viral di media sosial.
“Melalui surat ini saya mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban yang identitasnya tidak disebutkan dalam surat ini untuk melindungi korban,” tulis pernyataan dalam surat tersebut.
JS mengaku telah memeluk dan menyentuh beberapa bagian tubuh serta mencium pipi kiri-kanan korban dengan tanpa persetujuan. Dia mengaku sangat menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya.
Dia pun berjanji untuk tak mengulang perbuatannya. JS bersedia menerima sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Rektor Nomor 147/UN62/KP/2023.
Sanksi-sanksi tersebut antara lain, pemberhentian dari jabatan Ketua Jurusan dan tidak diberikan tugas tambahan dan/atau jabatan struktural sampai dengan pensiun. Lalu, menyatakan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta.
Berikunya, diberhentikan sementara dari tugas sebagai dosen pada program sarjana selama dua tahun. Selanjutnya, memberikan penggantian kerugian yang dialami oleh Korban dengan difasilitasi oleh Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta.
Terakhir, setelah menyelesaikan sanksi administratif, wajib mengikuti program konseling di lembaga yang ditunjuk oleh Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta dengan pembiayaan dibebankan pada diri saya sendiri sebelum kembali bekerja di UPN Veteran Yogyakarta.
Dituliskan bahwa laporan hasil program konseling menjadi dasar bagi rektor untuk menerbitkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan sanksi dan bisa kembali berkegiatan secara penuh di UPN Veteran Yogyakarta.
Surat permohonan maaf tertanggal 5 April 2024 itu ditandatangani oleh Ketua Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta, Ida Susi Dewanti dan JS sendiri dengan materai di bawahnya.
Sub Koordinator Humas dan Kerjasama UPN Veteran Yogyakarta, Panji Dwi Ashrianto membenarkan tentang isi surat permohonan maaf tersebut. Dia menyebut peristiwa itu terjadi tahun lalu dan korbannya adalah salah seorang mahasiswi di kampusnya.
Panji menerangkan, surat tersebut secara resmi diunggah di akun media sosial Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta sebagai tindak lanjut dari penyelesaian kasus itu. Kata dia, kasus ini telah selesai seiring dengan dibuatnya surat permohonan maaf dan penjatuhan sanksi bagi JS.
(kum/gil)