Denpasar, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya masuk radar jadi salah satu bakal calon gubernur yang mungkin diusung partainya di Pilkada 2024 ini.
“Salah satu yang kita akan dipertimbangkan untuk kita calonkan di Bali ini adalah PJ gubernur,” kata dia usai memimpin rapat kunjungan kerja Komisi ll DPR RI di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (6/5).
Doli mengatakan untuk menghadapi Pilkada serentak 2024, partainya sudah melakukan persiapan setidaknya dari 1,5 tahun lalu. Saat ini, kata dia, pihaknya pun tinggal mematangkan nama-nama yang telah disurvei berpotensi diusung dalam pilkada, termasuk untuk Pilgub Bali.
“Kami sudah punya sekitar 1.200 nama [se-Indonesia], dan kita sudah memasuki tahap yang ketiga sekarang yaitu melakukan survei. Dan, kita melakukan survei pada nama-nama itu, termasuk di Bali,” imbuhnya.
Doli mengatakan sejauh ini belum ada keputusan pasti pihaknya akan merekomendasikan siapa saja calon gubernur yang akan maju di setiap provinsi di Indonesia tahun ini. Saat ini, kata dia, masih penjaringan dan pematangan.
“Sama sekali belum ada yang kita keluarkan rekomendasi. Karena, kita sekarang tahapannya masih berlangsung, masih tahapan yang ketiga dan kita sekarang sudah melakukan survei pemantapan penjaringan, istilahnya begitu,” ujarnya.
Kemudian, setelah survei yang dilakukan akan muncul nama-nama siapa cagub dan nantinya akan diputuskan oleh Partai Golkar siapa cagub dan cawagub yang maju dalam Pilkada 2024.
“Jadi nanti setelah ini, muncul nama-nama dari hasil survei itu. Nanti kita eksesais lagi. Bulan Juni akhir atau Juli awal (2024), kita buat survei sekali lagi, baru nanti menjelang pendaftaran akhir Agustus atau awal September (2024) baru kita putuskan dan buat rekomendasi,” ujarnya
“Tapi sekarang kita belum bisa mengatakan si A dan si B dan si C. Karena, kita dalam saat ini adalah proses pemantapan penjaringan nama-nama seperti Pak Pj Gubernur. Dan nanti, kita lihat muncul atau tidak di dalam survei kita, bagus atau tidak dalam elektabilitasnya,” imbuh Doli.
Namun, Made Mahendra tak bisa begitu saja maju untuk Pilkada 2024. Pasalnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 uruf q UU 10/2016, para penjabat (Pj) kepala daerah dari tingkat gubernur, wali kota hingga bupati tidak bisa maju di Pilkada 2024.
Posisi Pj Kepala Daerah selama ini diisi oleh para pejabat yang berstatus PNS yang diangkat pemerintah pusat. Jumlah daerah yang diisi oleh penjabat sejak 2022 sampai 2024 sebanyak 272.
UU Tentang Pilkada juga mengatur jika PNS ingin maju Pilkada 2024 maka harus mengundurkan diri terlebih dulu.
Tak hanya PNS, aparat TNI, Polri hingga Kepala Desa pun harus mundur jika ingin menjadi peserta Pilkada 2024.
(kdf/kid)