Jakarta, CNN Indonesia —
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak membawa bukti hasil pemungutan suara melalui noken (C Ikat) di Papua Tengah.
Padahal, bukti itu dianggap penting. Pemungutan suara di beberapa daerah di Papua Tengah masih menggunakan noken untuk di tingkat pertama (TPS distrik). Hasil noken itu selanjutnya direkapitulasi mengikuti jenjang pada umumnya.
Pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif ini, hasil noken penting dibawa lantaran terdapat perbedaan hasil rekapitulasi dengan tingkat kecamatan dan kabupaten.
Hal itu Enny sampaikan dalam sidang PHPU legislatif dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/5).
“Ini kan mestinya harus ada hasil secara berjenjang,” kata Enny.
“Jadi C.Hasil Ikat [noken], kemudian D.Hasil Kecamatan/Distrik, baru Kabupaten. Ini kan mulainya dari D.Hasil Kecamatan dan Kabupaten, C.Hasil Ikatnya ada tidak? Biar bisa kita cocokkan,” imbuhnya.
Perwakilan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan bukti-bukti formulir C.Hasil Ikat itu masih dipersiapkan sebagai bukti tambahan oleh pihaknya.
“C Hasil ikatnya sedang kami persiapkan sebagai nanti bukti tambahan,” kata Yulianto.
“Jadi yang dimasukkan ini sama sekali belum ada bukti C.Hasil Ikatnya ya. Ini tolong bisa dilihat penghitungan secara berjenjangnya dari mulai C.Hasil Ikat,” kata Enny menanggapi lagi.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat pun meminta KPU melengkapi bukti tambahan berupa formulir C.Hasil Ikat (noken) di Papua Tengah itu pada siang nanti. Namun, KPU tak menyanggupinya.
“Dari siang ini ya C ikatnya,” kata Arief.
“Kayaknya belum bisa Yang Mulia,” jawab Yuliyanto.
Papua Tengah menjadi provinsi dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak yang diregistrasi di MK. Total terdapat 26 perkara.
Pemungutan suara di Papua Tengah ini sejak awal memang sudah mendapat sorotan lantaran dianggap tidak transparan. Terlebih, pemungutan suara di provinsi ini rawan dicurangi karena masih menggunakan noken.
Neberapa TPS-nya menerapkan sistem noken tanpa pengecualian adalah Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.
Di Papua Tengah, pemungutan suara lewat noken tingkat distrik dan kecamatan diambil alih olek KPU Kabupatan Puncak. Hal itu yang menjadi permasalahan dalam sengketa Pileg ini.
(yla/gil)