Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek membantah kabar penyelundupan pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Kabar penyeludupan pasal itu mencuat setelah Presiden Jokowi menandatangani undang-undang tersebut pada Kamis (25/4). Pasal 118 huruf e menjadi sorotan karena memperpanjang masa jabatan kades yang sudah selesai kepemimpinannya pada Februari 2024.
Awiek membantah pasal itu baru ditambahkan saat hendak ditandatangani Jokowi. Ia berkata DPR menambahkan pasal itu jauh sebelum pengesahan di rapat paripurna.
“Ada di raker Baleg (rapat kerja Badan Legislasi DPR) ditambahkan,” kata Awiek kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/5).
Dia menjelaskan UU Desa dibahas sejak awal Februari. Alasan itu yang menjadi dasar mengapa kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya dua bulan lalu tetap mendapatkan perpanjangan.
Politikus PPP itu juga menjelaskan norma hukum dalam pasal tersebut tidak wajib. DPR dan pemerintah hanya membuat landasan hukum.
“Makanya dipasangi kata ‘dapat’. Kata ‘dapat’ tidak wajib ya, tergantung mau diperpanjang, diaktifkan lagi, atau tidak, tetapi pintu secara hukum sudah ada,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU Desa pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
Kemudian, Jokowi menandatangani UU Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Aturan itu menjadi sorotan karena sejumlah norma baru, termasuk perpanjangan masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kades bertambah dari enam tahun menjadi delapan tahun. Namun, kades hanya bisa menjabat maksimal dua periode.
Dalam ketentuan peralihan UU Desa menyebut kades yang sudah menjabat dua periode sebelum UU itu disahkan tetap bisa mencalonkan diri sekali lagi. Lalu kades yang sudah habis masa jabatannya pada Februari 2024 tetap melanjutkan kembali jabatannya.
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,” bunyi pasal 118 huruf e UU Desa.
(dhf/fra)