Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan status tersangka terhadap kepala desa adat atau Bendesa Adat Berawa, berinisial KR (54) atas dugaan pemerasan Rp10 miliar kepada seorang investor berinisial AN yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana mengatakan KR langsung ditahan usai ditetapkan tersangka.

“Hari ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata dia, saat dikonfirmasi Jumat (3/5).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Kejati Bali juga melakukan reka ulang pemerasan yang dilakukan KR kepada AN. Reka ulang digelar di lokasi penangkapan di Kafe Casa Bunga (Casa Eatery), Renon, Kota Denpasar, Bali, menampilkan sembilan adegan.

“Rekonstruksi untuk meyakinkan keterangan saksi-saksi semua. Ada sembilan adegan,” imbuhnya.

Untuk status AN saat ini masih sebagai saksi. Ia diminta uang oleh KR dan memberikan uang sebesar Rp100 juta. Sebelumnya, AN pada Maret 2024 telah memberikan uang sebanyak Rp50 juta kepada KR.

“AN statusnya sebagai saksi, karena dia yang dimintai uang, dipaksa oleh tersangka, dari barang bukti handphone, percakapan, didapatkan penyidik mengarah ke sana. Jadi tersangka aktif meminta,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga meminta keterangan kepada dua saksi yang berada di TKP yang melihat dugaan pemerasan tersebut. 

“Tersangka seorang diri datang ke TKP. Dari keterangan tersangka dan saksi memang tersangka yang aktif menghubungi. Dia menuju ke tempat janjian mengendarai mobil miliknya dan seorang diri,” ujarnya.

Eka Saban, menyatakan Kejati masih menunggu hasil penyelidikan soal kemungkinan KR beraksi seorang diri atau melibatkan pihak lain. 

“Ini kan masih hari pertama, tentunya penyidik mengembangkan lagi seperti apa nanti, belakangan baru kita tahu. Saya belum bisa jawab itu. Hari ini hanya dia yang ditetapkan menjadi tersangka, saya tidak mau mengandai-andai (apakah ada tersangka lain nanti). Semuanya berdasarkan alat bukti saja,” katanya.

KR dijerat dengan Pasal 12, huruf e Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999, junto Undang-undang Nomor 20, Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancam 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Bendesa KR diduga memeras seorang investor berinisial AN sebesar Rp10 miliar dalam kasus perizinan transaksi jual beli tanah di Desa Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

KR ditangkap saat melakukan transaksi dengan AN di sebuah Kafe di daerah Renon, Kota Denpasar, pada Kamis (2/5) sekitar pukul 16:00 WITA.

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik asisten tindak pidana khusus Kejati Bali telah mengamankan dua orang berinisial KR dengan jabatan Bendesa Adat Berawa dan AN selaku pengusaha atau investor.

“Barang bukti yang kita sita dalam bentuk uang Rp100 juta (di dalam plastik), katanya untuk uang muka,” kata Sumedana, Kamis (2/5).

(kdf/wis)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *